SASTRA DALAM LINTASAN SEJARAH KONFLIK
“Bukan karena perjuangan kita menjadi seniman, karena senimanlah kita menjadi pejuang” (Albert Camus)
Salah satu fungsi teks sastra ialah merefleksikan atau mencerminkan realitas sosial yang terjadi dalam sebuah masyarakat. Melalui karya sastra pengarang mengungkapkan problema kehidupan yang dialami oleh sebuah masyarakat yang pengarang sendiri berada di dalamnya. Begitulah antara lain asumsi dasar yang dikembangkan oleh pendekatan sosiologis, salah satu pendekatan yang lazim digunakan dalam pengkajian teks-teks kesastraan (Semi, 1993; dan Sikana, 1986). Malah, Sikana (1986:107) menyatakan bahwa pendekatan sosiologis (sosiologikal) ini melihat konfrontasi dan konflik yang berlaku dalam masyarakat sebagai sumber inspirasi penulis. Penulis dalam hal ini bertugas mencerminkan atau menggambarkan peristiwa yang terjadi (di dalam masyarakat tersebut). Dengan demikian, karya sastra dalam pendekatan ini dipandang sebagai medium penggambaran kondisi sosial yang terjadi pada suatu masyarakat pada suatu kurun waktu tertentu. Dalam sejarah perkembangan kesastraan di dunia hal ini memang terlihat adanya kecenderungan ke arah tersebut. Di Indonesia, secara khusus, hal ini tampak sejak terjadinya pertentangan kepentingan politis antara Partai Komunis Indonesia (PKI) dengan partai-partai lain di era 1960-an. Para sastrawan yang tergabung dalam Lekra, salah satu onderbauw PKI, mencoba memanfaatkan medium kesastraan untuk memasyarakatkan konsep-konsep ajaran komunis dalam masyarakat saat itu. Dengan perantaraan karya sastra juga mereka menyerang dan menyudutkan konsep-konsep religi lain yang berkembang dalam masyarakat. Sastra saat tersebut telah digunakan sebagai media provokasi dalam masyarakat.
Para sastrawan yang tidak tergabung dalam Lekra mencoba bertahan dengan konsep sastra sebagai media penyampaian ekspresi yang tidak memihak. Tapi, kuatnya dominasi orang-orang PKI dalam berbagai lini pemerintahan Soekarno saat itu membuat mereka terjepit. Kelahiran Manifes Kebudayaan, 1963, merupakan bukti ketidaksetujuan sastrawan non-Lekra terhadap pemanfaatan medium kesasatraan sebagai sarana provokatif. Soekarno akhirnya mengambil sikap yang tegas melarang Manifes Kebudayaan tanggal 8 Mei 1964. Sastrawan penanda tangan manifes ditekan dan dibatasi kesempatan mempublikasikan karyanya dengan alasan “kontrarevolusioner”. Saat PKI dilarang, 1965, situasi menjadi terbalik. Tokoh-tokoh Lekra yang cukup vokal saat Soekarno berkuasa ditahan, diasingkan, dan sebagian dibunuh melalui revolusi sosial. Apa yang terjadi pada Pramudya Ananta Toer merupakan contoh kasus untuk itu. Dalam masa transisi antara pemerintahan Orde Lama dengan Orde baru, karya sastra beralih fungsi menjadi media pembangkit semangat juang dan media kritik. Kebobrokan pemerintah Soekarno disorot kembali melalui berbagai sudut pandang personal sastrawan saat itu. Kelahiran puisi-puisi auditorium Taufik Ismail, Rendra, dan sastrawan Angkatan ‘66 secara umum bermuara ke arah tersebut. Malah, dalam genre cerpen, para cerpenis mencoba memanfaatkan karya mereka sebagai alat untuk memotret situasi masyarakat yang gamang saat itu. Di era 1970–1980-an peran sastrawan sebagai kritikus atau penggugat kebijakan semakin terlihat. Ketidakajegan antara cita-cita dengan kenyataan dalam pemerintahan era Orde Baru kembali digugat oleh seniman (dan sastrawan secara khusus) melalui berbagai media ungkap. Karya prosa fiksi, drama, dan puisi sarat dengan kritik terhadap ketidakbecusan pemerintah republik ini dalam mengurus negeri dengan rakyatnya sehingga melahirkan berbagai kesenjangan sosial dan konflik internal dalam masyarakat. Di satu sisi kritik-kritik tersebut tidak berpengaruh banyak terhadap perumusan kebijakan oleh elite penguasa. Akan tetapi, di sisi yang lain, kekhawatiran akan terjadinya “revolusi” lain dalam masyarakat karena pengaruh karya sastra sepertinya disadari betul oleh penguasa zaman Orba. Pelarangan pembacaan puisi dan pementasan drama Rendra dan kawan-kawan di era 1970–1980-an menjadi sinyal untuk itu. Sastra dan sastrawan, meskipun diibaratkan sebagai “lebah tanpa sengat” tetap menjadi sesuatu yang perlu diwaspadai saat tersebut. Akhir-akhir ini, saat konflik antaragama, konflik antarsuku, dan konflik vertikal antara pusat dengan daerah semakin kerap terjadi, peran sastrawan sebagai kritikus atau penggugat kebijakan semakin kuat. Sastrawan cenderung memihak pada korban dan bersikap konfrontatif terhadap pemerintah. Karya-karya kreatif yang dipublikasikan di
Indonesia akhir-akhir ini lebih banyak menyorot bagaimana konflik sebenarnya cukup banyak menelan korban. Konflik tidak akan pernah menyelesaikan persoalan. Sastra, tampaknya kembali ke fungsi asasinya, sarana untuk mengajar, sarana untuk berdakwah, dan sarana mempertajam kepekaan. Dengan demikian, sastra seharusnya menjadi medium terbaik untuk menjadi mediator dan pendamai dalam situasi konflik. Karena, sebagaimana disitir oleh Albert Camus puluhan tahun lalu, “Bukan karena perjuangan kita menjadi seniman, karena senimanlah kita menjadi pejuang”. Mengapa tidak!
Rujukan:
Mohamad, Gunawan. 1993. Kesusastraan dan Kekuasaan.
Jakarta: PT Pustaka Firdaus.
Moeljanto, D.S. dan Taufiq Ismail. 1995. Prahara Budaya: Kilas Balik Ofensif Lekra/PKI dkk.
Jakarta: Mizan.
Semi, M. Atar. 1993. Metode Penelitian Sastra.
Bandung: Angkasa.
Sikana, Mana. 1986. Kritikan Sastera: Pendekatan dan Kaedah. Petaling Jaya: Penerbit Fajar Bakti SDN.BHD.